Tawuran Remaja di Jatinegara: Pelaku yang Sudah Berulah Terlibat dalam Aksi yang Menewaskan Satu Orang
Aksi tawuran remaja yang melibatkan senjata tajam dan menewaskan satu orang di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu dinihari diketahui melibatkan pelaku yang sudah terlibat dalam aksi serupa sebelumnya. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FA (18) telah melakukan dua kali aksi tawuran sebelumnya.
Pelaku FA terlibat dalam aksi kedua yang tergolong nekat karena terjadi pada dini hari dan berujung pada kematian seseorang. Samsono menambahkan bahwa pelaku ditangkap di rumah pamannya di wilayah Tangerang pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB setelah melarikan diri bersama teman-temannya hingga ke Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang berujung pada kematian. Kasus ini juga merupakan salah satu dari sejumlah kasus tawuran yang terjadi di Jakarta Timur, dengan kasus meningkat signifikan sepanjang 2024. Data dari Polres Metro Jakarta Timur mencatat peningkatan kasus tawuran dari Juni hingga Agustus 2024, dengan sejumlah kasus terjadi di kawasan Duren Sawit dan wilayah lain seperti Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara.
Data ini menunjukkan bahwa seluruh kecamatan di Jakarta Timur menjadi zona merah tawuran, namun selama libur Lebaran 2025 terjadi penurunan kasus tawuran. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan tegas untuk mencegah kasus tawuran yang merugikan masyarakat.