Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jakarta Selatan

by -26 Views

Pada Rabu (25/6) di Jakarta Selatan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria. Peristiwa ini berawal ketika korban, ASR (44 tahun), didatangi oleh tiga pelaku yang memaksa korban masuk ke dalam mobil abu-abu. Mereka mengikat korban, menuduhnya memiliki hutang, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Selain itu, uang sebesar Rp3,5 juta dari ATM korban juga digasak oleh para pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, serangkaian olah TKP, dan observasi untuk menemukan tersangka. Tim berhasil menangkap empat pelaku yang masing-masing memiliki peran dalam kejadian tersebut.

Para tersangka MD (40 tahun) dan AM (48 tahun) ditangkap di Depok, sedangkan M (45 tahun) dan LS (37 tahun) ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. Semua informasi ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Source link