Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh eks Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno. Wijaya mengatakan bahwa laporan yang diterima terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan menduga bahwa masalah tersebut berkaitan dengan sengketa keolahragaan atau organisasi.
Selain itu, Wijaya juga menyebutkan bahwa penyelesaian terhadap keputusan terkait dikeluarkannya Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI) dari KOI dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). KOI telah mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaan KOI melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Jakarta.
Keputusan itu didasarkan pada adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan yang dianggap melanggar prinsip nilai “Olympism” dan Gerakan Olimpiade. Pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang dinilai mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut. Setelah keputusan tersebut, anggota dan pengurus cabang olahraga diingatkan untuk tetap patuh pada prinsip-prinsip tata kelola yang telah diatur dalam Piagam Olimpiade.