Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemalakan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian ini viral di media sosial dan memperlihatkan pelaku meminta uang sebesar Rp20 ribu dari sopir. Kepolisian segera bertindak dan berhasil menahan lima tersangka, dengan RH sebagai tersangka utama. Selama penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 pisau cutter, 1 gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu. Kelima tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polsek Cengkareng. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pelaku utama juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah tersebut. Masyarakat diharapkan membuat laporan ke Polsek Cengkareng agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Tindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Jakbar
