Dua tersangka berinisial TM (33) dan RM (21) telah berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda oleh Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (2/7) malam sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 9 kilogram. Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, menjelaskan bahwa TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas, sementara RM ditangkap tak jauh dari lokasi tersebut sambil membawa karung berisi ganja. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku setelah melakukan pengamatan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel terkait:
1. Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus pencurian kacamata
2. Polisi sita tujuh kilogram ganja dari seorang pria di Jakarta Barat
3. Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ganja seberat 6 kg di Jaktim.