Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korban berinisial IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa enam rekaman video hubungan intim antara korban dan terduga pelaku berhasil disita. Selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa pemerasan dilakukan karena cemburu terhadap hubungan korban dengan pria lain. Hal ini berujung pada ancaman dan pemintaan uang dengan ancaman menyebarluaskan video tersebut.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disebut melanggar Pasal 368 KUHP yang berhubungan dengan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi pernah menerima laporan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR, dengan kerugian sekitar Rp20 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan intim jika korban tidak memberikan uang. MR berhasil ditangkap di rumah kos di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6) malam. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron di Jakarta Pusat.