Deportasi Dua Investor Fiktif Tiongkok di Imigrasi Jakut

by -27 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat sebagai investor fiktif dan melanggar aturan keimigrasian. Mereka telah kehilangan sponsor untuk izin tinggal mereka, sehingga diputuskan untuk dideportasi ke negara asal. Langkah deportasi ini diambil setelah BKPM mencabut izin perusahaan yang dimiliki kedua WNA tersebut.

Kedua WNA, ZM dan ZY, sudah dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan setelah dideportasi ke negara asal. Mereka ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. ZM, sebagai pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan, tidak dapat membuktikan legalitas perusahaannya dan menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Begitu pun dengan ZY yang juga tidak dapat mengonfirmasi keberadaan perusahaan dan aktivitasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama BKPM telah melakukan pemeriksaan terhadap PT LSTTI dan PT DHI, perusahaan yang dimiliki oleh ZM dan ZY. Hasilnya, kedua perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan fiktif karena tidak memiliki aktivitas yang sesuai dengan legalitasnya. Dengan tindakan ini, ZM dan ZY melanggar undang-undang keimigrasian Pasal 123 huruf a nomor 6 tahun 2011. Selanjutnya, mereka dideportasi ke negara asal sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

Source link