Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap karena hukum Indonesia lebih memilih pendekatan rehabilitasi. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menekankan bahwa negara memberikan hak rehabilitasi kepada semua warga yang terjerat kasus narkoba, sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, ini tidak berarti artis atau figur publik bebas dari hukum karena mereka juga harus bertanggung jawab.
Pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba diikuti kebijakan Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi. Marthinus juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pengguna narkoba agar mendapat rehabilitasi gratis dari BNN. Ia menegaskan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat berdampak negatif pada masyarakat karena menimbulkan persepsi yang negatif terhadap penggunaan narkoba.
Marthinus memperingatkan bahwa penangkapan artis dan publikasinya dapat mempengaruhi generasi muda yang mengidolakan mereka. Beliau menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap artis adalah untuk pendekatan rehabilitasi, bukan untuk menghukum. Marthinus menekankan pentingnya edukasi dan pendekatan yang tepat terhadap pengguna narkoba untuk mencegah persepsi negatif di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20–22 artis Indonesia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pemerintah telah merehabilitasi ribuan pengguna narkoba, dengan sebagian besar direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan BNN. Marthinus menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba. Data menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitasi terbukti efektif dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia.