Pria Aniaya Bocah di Tangerang: Larangan Meminjam Mainan Anak

by -38 Views

Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial AZA (11) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, kejadian bermula ketika korban sedang bermain tali karet dan anak pelaku ingin meminjam tali karet tersebut namun tidak diperbolehkan. Korban menolak karena anak pelaku tidak ikut patungan sehingga anak pelaku, F, melaporkan hal tersebut kepada ayahnya, FER.

Setelah mendapat laporan, FER langsung menemui korban dan melakukan tindakan penganiayaan yang meliputi tendangan, pukulan, dan penampakanan badan korban. Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala belakang, dan bahu. Orang tua korban segera membuat laporan polisi dan saat ini pelaku sudah ditahan oleh Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini telah masuk tahap sidik dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo Pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Saat ini proses kasus ini masih berlangsung dan menunggu pengiriman berkas perkara ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Source link