Seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial MAS telah dijatuhi hukuman pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur setelah membunuh ayahnya yang berinisial APW, neneknya RM, dan melukai ibunya, AP di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diumumkan oleh Pejabat Humas, Rio Barten Pasaribu. Remaja tersebut dianggap bersalah dan terbukti melakukan perbuatan tersebut, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana tersebut.
Dalam pembinaan selama dua tahun itu, remaja tersebut akan menjalani terapi kejiwaan secara berkala dari psikiater atau dokter kejiwaan. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh remaja tersebut akan dihitung sebagai bagian dari vonis tersebut. Selama masa pembinaan, beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut akan dirampas dan dimusnahkan.
Namun, kuasa hukum remaja tersebut, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa meskipun menghormati putusan tersebut, pihaknya memiliki pandangan tersendiri terkait hal ini. Maruf merasa bahwa hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi kesehatan mental remaja tersebut, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut. Meskipun demikian, nomor perkara persidangan telah ditetapkan, dan proses hukum terkait kasus ini telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ruang Sidang 7 secara tertutup.
Masih terdapat kontroversi terkait putusan tersebut, namun keputusan akhir telah diambil untuk membina remaja tersebut selama dua tahun di Sentra Handayani sebagai upaya untuk mendidik dan memberikan perbaikan terhadap perilaku agar tidak terulang kembali perbuatan kekerasan yang merugikan orang lain.