Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terungkap oleh Kepolisian. Modus operandi pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas kepada anak-anak di bawah umur. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan memberikan uang kepada korban sebagai bentuk intimidasi. Pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian.
Tindakan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah menerima laporan dari korban, penyidik langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Beberapa barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku juga berhasil diamankan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Upaya pengembangan kasus dan penanganan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Apabila terdapat informasi lain atau kemungkinan adanya korban lain, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui layanan “hotline” yang tersedia. Hal ini sebagai bentuk dukungan dan perlindungan terhadap anak-anak yang mungkin menjadi korban kejahatan serupa. Polisi mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan perlindungan bagi anak-anak agar terhindar dari tindakan pencabulan yang merugikan.