Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya para kepala daerah berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam acara Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Nusron menyoroti kebutuhan pengaturan yang cermat dalam penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan nasional seperti swasembada pangan dan penyediaan rumah murah. Dia menekankan bahwa izin alih fungsi lahan hanya boleh diberikan untuk lahan non-LP2B, sedangkan lahan sawah LP2B harus dipertahankan untuk pertanian demi mewujudkan swasembada pangan.
Nusron juga mengingatkan para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan pemasangan tanda batas tanah kepada masyarakat guna mencegah sengketa pertanahan yang sering terjadi. Beliau merinci Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2023 sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat. Selain itu, Nusron meminta kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan organisasi profesi dalam menyelesaikan masalah tanah yang belum terpetakan dan bersertipikat. Capaian pendaftaran tanah nasional yang menunjukkan progres positif juga menjadi sorotan dalam acara tersebut.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Nusron dalam mengingatkan para kepala daerah tentang pentingnya mengelola lahan secara bijak serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemasangan tanda batas tanah merupakan upaya konkret untuk mencegah sengketa pertanahan dan menjaga ketertiban lahan di Indonesia.