Vadel Alfajar Badjideh, terdakwa dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17), meminta maaf atas kasusnya yang menimbulkan kegaduhan publik. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel mengakui berbuat bohong kepada publik dan berharap proses persidangan berjalan lancar. Meskipun tidak memberikan banyak keterangan terkait hasil sidang, Vadel berjanji untuk belajar dari kesalahan dan meminta maaf atas tindakannya. Sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh terkait kasus aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani (Lolly) di PN Jakarta Selatan dilakukan secara tertutup. Vadel ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang dalam tahap penuntutan kasus yang kini menimbulkan kehebohan publik. Sidang perdana Vadel Badjideh, yang digelar di PN Jakarta Selatan, menetapkan dua nama Jaksa Penuntut Umum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yaitu Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Meskipun dihadapkan pada ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara, Vadel Badjideh berharap bisa belajar dari pengalaman ini dan memperbaiki diri ke depannya.
Vadel Badjideh Minta Maaf: Kisah Masyarakat yang Membuat Gaduh
