Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap pelaku jambret yang sering beraksi di angkutan umum, sementara masih memburu pelaku lain yang menjadi penadah barang curian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MM (32) telah melakukan aksi jambret di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku terakhir kali merampas ponsel seorang pelajar di Halte Busway Lapangan Banteng sebelum berhasil ditangkap saat hendak menuju kediaman anaknya di Klender, Jakarta Timur.
Dua ponsel yang dicuri oleh pelaku dijual ke seorang pria berinisial H dengan harga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu masing-masing. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menemukan penadah barang curian tersebut.
Pelaku jambret MM kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Firdaus juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika berada di tempat umum dan segera melaporkan jika menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan ke polsek atau polres terdekat atau melalui call center 110. Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan masyarakat di ruang publik.