Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu meminta Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menyoroti pentingnya profesionalisme dan kecepatan dalam penanganan kasus ini karena dampaknya yang signifikan pada masyarakat. Zevrijin juga menekankan perlunya perhatian dari Kapolda Metro Jaya untuk mengubah status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan agar tidak terlalu lama berlangsung.
Penyaluran lima laporan polisi menjadi satu membuat proses hukum terasa lambat, menurut Zevrijin. Peradi Bersatu telah menekan Polda Metro Jaya sebelumnya agar segera meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, menekankan agar klarifikasi mengenai tuduhan ijazah palsu tidak diperpanjang, namun segera diproses hukum melalui pengadilan.
Tuduhan penghasutan terhadap Roy Suryo Cs yang menuduh ijazah Jokowi palsu juga telah dilaporkan oleh Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Para advokat melakukan langkah hukum ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan berkas untuk ditindaklanjuti. Semua proses hukum perlu dilaksanakan dengan jelas dan tepat agar keadilan dapat terwujud.