Polisi Amankan Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara

by -38 Views

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Pelaku, yang dikenal sebagai S, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 452,1 gram sabu-sabu di dalam tas pelaku bersama dengan berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, dan plastik berbagai ukuran. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku sebagai bandar dan kurir narkoba. Dari interogasi, diketahui bahwa pelaku telah terlibat dalam kegiatan tersebut selama 1,5 bulan dan masih dalam pendalaman terkait jaringan yang dimiliki. Pelaku juga menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba tersebut. Selain itu, pelaku menjual sabu-sabu kepada pembeli yang menghubunginya dengan harga Rp1,2 juta per 100 gram. Penangkapan ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Source link