Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana. Peristiwa ini terjadi sejak bulan April 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sejumlah akun media sosial membuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Justinus Lhaksana. Meskipun demikian, Justinus sendiri tidak pernah memberikan komentar atau membuat penyataan terkait konten tersebut.
Justinus, yang akrab disapa Coach Justin, merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya akibat kejadian tersebut. Dia kemudian datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan membawa sejumlah barang bukti, seperti surat berharga dokumen print out postingan di media sosial dan sebuah flashdisk berisi salinan URL postingan. Laporan Justinus telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2025.
Dalam laporannya, Justinus melaporkan terlapor yang diduga melakukan kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia mengungkapkan bahwa fitnah yang menimpanya terkait pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17. Justinus juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak 15 April 2025.
Justinus menegaskan bahwa dirinya seringkali difitnah namun kali ini jumlahnya masif sehingga tidak bisa diabaikan. Kejadian ini telah menjadi perhatian dan pelajaran bagi banyak orang dalam menggunakan media sosial dengan bijak.