Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan berinisial MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke pada Jumat (13/6). Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, pelaku merencanakan aksinya karena masalah asmara dengan korban ABT (39), yang juga seorang nelayan di kawasan Muara Angke. Kejadian berawal dari cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan korban. Pelaku menggunakan badik untuk membunuh korban setelah cekcok di suatu warung kopi. Pelaku, yang merupakan residivis, menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. Kasus ini diungkap berkat kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Polsek Sunda Kelapa. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah melawan petugas saat mencari barang bukti yang dibuangnya setelah melakukan penusukan korban di dekat TPI Muara Angke Pluit.
Pelaku di Malaysia dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
