Pengeroyokan ASN di Mal Kelapa Gading: Kasus dan Tindakan yang Perlu Dilakukan

by -29 Views

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara pada Minggu (15/6). ASN tersebut berinisial AHP dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 atau 352 KUHP. Insiden ini terjadi ketika korban bertemu mantan istrinya di Mal Kelapa Gading 3 untuk mempertemukan anak mereka yang sedang dalam proses gugatan hak asuh. Pertemuan itu berakhir dengan cekcok dan tarik-menarik anak, yang kemudian terekam dalam video di media sosial. Polisi sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui identitas pelaku dan apakah mereka terkait dengan mantan istri korban. Korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum di RSUD Tanjung Priok. Video kejadian tersebut viral di media sosial, menunjukkan kebrutalan pengeroyokan yang terjadi di salah satu mal di Jakarta Utara.

Source link