Seorang suami yang dikenal sebagai H (44), mengakui bahwa dia masih memiliki perasaan sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan hidupnya di Jalan H. Muchtar Raya, Jakarta Selatan. Pengakuan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta. H juga meminta maaf kepada tetangga dan mengakui kesalahannya, serta siap menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya karena cemburu dan pengaruh minuman alkohol.
Saat ditanya mengenai motif pembakaran rumah, H mengaku bahwa dia cemburu terhadap istrinya yang diduga sebagai lesbian. Polisi telah menangkap H setelah sempat melarikan diri dan menyembunyikan diri selama lima hari. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. H dihadapkan pada Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana kebakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pihak Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa atau luka dalam kejadian tersebut. Pidana yang dihadapi H mempertimbangkan tingkat kebakaran yang disebabkan oleh tindakannya, sehingga mengancam hukuman penjara yang maksimal. Semua informasi ini disampaikan oleh pihak berwenang dalam rangka memberikan gambaran jelas kepada masyarakat.