Pencopetan Influencer Disabilitas di Tangerang: Kisah Kronologis

by -24 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas bernama B di kawasan Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Saat itulah korban menyimpan ponsel dan uang tunai sebesar Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel. Namun, setelah turun dari angkot di Kota Bumi dan hendak naik ojek pangkalan, korban menyadari bahwa ponsel dan uangnya sudah hilang. Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp2,6 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi, tim Operasional Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, serta mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku bernama AY (51) pada Selasa (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma, Tangerang. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sebelumnya, influencer Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di dalam angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi, yang viral di media sosial. Polisi telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius untuk menegakkan keadilan dan memberikan keamanan kepada masyarakat.

Source link