Pada Selasa (11/6), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa FSA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FSA sebelumnya terlibat dalam masalah hukum terkait penggunaan narkotika di Bali dan ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah absen dalam sidang kedua di pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman penjara, FSA mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat karena perilakunya yang baik, FSA didepor dan tidak diizinkan kembali ke Indonesia. Proses deportasi dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. Saat ini, FSA masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.
Deportasi WNA Yaman di Jaksel Terkait Kasus Narkoba
