Polisi Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit telepon seluler di Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat setelah laporan masyarakat mengenai kasus pencurian tersebut. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, sepeda motor, dan BPKB. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan niat untuk menjual barang curian tersebut. Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini merupakan salah satu contoh keberhasilan kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Jakarta Utara yang terus diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi di Mal Artha Gading: Berita Terbaru
