Eks Karyawan di Jakarta Timur Bobol Akun Toko Online dan Curang Rp30,5 Juta

by -55 Views

Seorang pria berinisial SN, mantan karyawan di Jakarta Timur, melakukan tindakan pembobolan akun toko online dan menguras uang mantan bosnya sebesar Rp30,5 juta. Aksi pembobolan tersebut terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar. Pelaku, yang dipecat dari pekerjaannya karena dianggap lalai, memanfaatkan akses akun toko online dengan menggunakan email perusahaan dan ponsel. Setelah berhasil mengubah nomor handphone dan rekening perusahaan, tersangka berhasil mentransfer uang milik perusahaan ke dalam rekening pribadinya sebanyak empat kali, dengan total Rp30,5 juta. Tindakan pembobolan ini terungkap setelah admin toko online mencurigai adanya perubahan nomor handphone yang mengarah ke akun tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Barat pada tahun 2025. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo. pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Rencananya, kasus ini akan terus diusut untuk mengungkap lebih banyak detail tentang tindakan pembobolan yang dilakukan oleh SN.

Source link