Update: Revocation of Mining Permits in Raja Ampat

by -55 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis yang dimulai sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada bulan Januari. Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Pemerintah juga mengapresiasi kontribusi masyarakat, terutama dari aktivis media sosial, yang telah memberikan wawasan dan informasi. Kesadaran masyarakat diakui memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan kebijakan berbasis data dan fakta. Masyarakat ditekankan untuk tetap kritis dan teliti dalam mencari informasi publik serta mencari kebenaran di lapangan.

Source link