Proses Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dalam UUD 1945

by -13 Views

Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan, karena terdapat prosedur hukum yang telah diatur dengan jelas dalam konstitusi Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan mekanisme yang ketat dan berlapis untuk proses pemakzulan, dimulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau ketentuan konstitusi. Proses pemakzulan melibatkan DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan secara spontan, tetapi harus melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat.

Source link