Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan roda empat dengan pelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan dikenakan tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, semua kendaraan yang melanggar pasti terdeteksi oleh kamera ETLE, baik berpelat hitam maupun merah, dan STNK-nya akan otomatis terblokir. Mobil dinas yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran akan diserahkan ke pihak yang berwenang, seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.
Komarudin juga menyampaikan bahwa teknologi ETLE yang dikembangkan merupakan bentuk penegakan hukum yang objektif dan adil. Setiap perilaku pengendara akan terdeteksi oleh kamera tersebut. Pihak kepolisian sedang memeriksa waktu dan tempat kejadian pelanggaran terjadi. Meskipun petugas memberikan hormat kepada mobil dinas yang masuk jalur Transjakarta, hal itu dianggap biasa. Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan mobil dinas pejabat melintas di jalur Transjakarta dengan anggota kepolisian memberi hormat.
Perlu diingat, selama waktu Idul Adha, layanan SIM akan libur dan buka kembali esoknya. Kasus ilegal akses dan penipuan online juga marak belakangan ini. TASPEN, sebagai instansi yang melindungi data peserta, berkomitmen untuk melawan kasus ilegal tersebut. Polisi sendiri telah mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan TASPEN. Artikel ini disadur dari ANTARA, tahun 2025.