Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G telah berhasil diselesaikan dengan pengembalian lima unit sepeda motor kepada pemiliknya. Pelaku tersebut, G yang berusia 44 tahun, ditangkap oleh petugas pada Senin malam di Muara Baru dan petugas berhasil menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. G alias T merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Minggu di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor korban yang diparkir di dermaga sejak siang hari dan korban melaporkan kejadian tersebut setelah tidak menemukan motornya.
Pelaku sudah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Martuasah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali motornya, Sopinah, menyampaikan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas temuan sepeda motornya dan penangkapan pelakunya. Semua pihak diharapkan bisa lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan serta gangguan kamtibmas lainnya untuk menjaga keamanan lingkungan.