Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa truk kelebihan muatan dan melampaui dimensi ukuran (over dimension, over loading) bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas biasa. Dalam audiensi bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan para pemangku kepentingan, AHY menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap truk ODOL. Penindakan ini tidak boleh hanya berhenti pada sopir, tetapi juga harus menjangkau pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang melakukan modifikasi.
AHY menegaskan bahwa penanganan truk ODOL merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua pihak terlibat bertanggung jawab, mulai dari hulu hingga hilir. Langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan, revisi regulasi, serta sosialisasi dan edukasi massal akan dilakukan untuk mengatasi masalah truk ODOL.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, siap menjalankan langkah-langkah strategis dalam menertibkan truk ODOL, termasuk membentuk satuan tugas khusus bila diperlukan. Sosialisasi Zero ODOL mulai dilakukan pada 1 Juni 2025, merupakan langkah awal menuju pelaksanaan rencana aksi Zero ODOL yang komprehensif. Tahap sosialisasi ini fokus pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas terkait kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Ini semua dilakukan demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional.