Polisi Ringkus Tiga Remaja dalam Tawuran Jakarta Pusat

by -19 Views

Pada Senin dini hari di Jakarta Pusat, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran di Jalan Utan Panjang III. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, ketiga remaja yang ditangkap tersebut adalah EN (20), DA (15), dan RA (15), semuanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa langkah cepat diambil untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas. Para terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

William juga menekankan pentingnya patroli intensif guna menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja. Kepolisian mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah keterlibatan dalam kekerasan. Melalui langkah-langkah preventif ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link