Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni-Juli 2025. Alasan untuk keputusan ini adalah karena pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik terbukti lebih lambat dari yang diharapkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersih dan siap digunakan akan mendukung program bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Dengan tidak adanya diskon tarif listrik sebesar 50%, pemerintah akan memberlakukan 5 stimulus ekonomi sebagai respons terhadap risiko peningkatan dan pelemahan ekonomi global. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui paket stimulus ini untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan memperkuat stabilitas perekonomian. Di antara stimulus ekonomi yang akan diberlakukan adalah diskon transportasi, diskon tarif tol, bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran JKK.
Diskon transportasi akan mencakup diskon tiket kereta, diskon tiket pesawat dengan PPN DTP 6%, dan diskon tiket angkutan laut. Sementara itu, diskon tarif tol sebesar 20% akan diberlakukan untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan. Program bantuan sosial akan meliputi tambahan kartu sembako dan bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk keluarga penerima manfaat. Bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta selama 2 bulan.
Perpanjangan diskon iuran JKK juga akan dilakukan selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. Realisasi program ini akan memberikan stimulus yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif dari situasi ekonomi global.