Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di kediaman milik AHMP dan HM, dan hasilnya menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan roda dua, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF, dengan dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan tetap komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel.
Penyelidikan Kejati DKI: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif
