Pedagang Ayam Harus Memiliki Sertifikasi Halal: Modal Teriak Tak Cukup

by -178 Views

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan bahwa pedagang ayam di pasar tradisional harus memiliki sertifikasi halal dan tidak bisa sekadar menggunakan self-declare karena produk daging termasuk kategori bahan yang kritis secara kehalalannya. Menurut Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, pedagang ayam di pasar harus diberi sertifikat sebagai juru sembelih halal untuk memastikan kehalalan produk.

Daging ayam yang dipotong oleh pedagang di pasar tradisional termasuk dalam bahan kritis karena kehalalannya harus dapat dilacak. Berbeda dengan produk olahan lain yang bisa menggunakan self-declare, daging segar memerlukan proses verifikasi yang ketat. BPJPH sedang melaksanakan program pelatihan bagi para juru sembelih halal terutama di pasar tradisional dengan dukungan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian.

BPJPH menargetkan seluruh rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, harus disertifikasi halal pada tahun 2025-2026. Kerja sama dengan Kementerian Pertanian diperlukan untuk memenuhi standar yang ketat terkait sertifikasi halal. Program ini bertujuan untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia dan memastikan kehalalan produk daging bagi konsumen.

Source link