Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang mahasiswa dengan inisial F yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap pada Senin (19/5) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi. Mustofa juga menjelaskan bahwa pelaku mengaku memberikan makanan dan minuman kepada korban sebelum melakukan tindakan tersebut.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat dengan pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti serta keterangan saksi terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut terhadap siswi SMP. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook sebelum kemudian terjadi peristiwa pelecehan yang diselidiki lebih lanjut.
Kepolisian mengklaim bahwa pihak mereka sedang memeriksa saksi dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memberikan kejelasan lebih lanjut. Terduga pelaku telah diidentifikasi namun masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan hasil visum untuk memastikan kelengkapan kasus ini. Melalui usaha yang sungguh-sungguh, diharapkan tindak kejahatan semacam ini bisa segera terungkap dan mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.