Satuan Tugas Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mendorong warga untuk melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman yang mereka alami. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa aksi premanisme yang mencari keuntungan atau kekuasaan dengan kekerasan, intimidasi, atau ancaman harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aksi premanisme bisa berupa permintaan sumbangan dengan ancaman, proposal yang diakhiri dengan ancaman bersama, dan berbagai bentuk lainnya seperti geng motor, balapan liar, pemerasan, penganiayaan, begal, curanmor, premanisme jalanan, dan aksi mafia. Terkait juru parkir, pelaku yang melakukan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan akan ditangkap. Polisi juga memiliki aturan ketat terkait tindakan penagih utang meski dilengkapi dengan surat penugasan resmi dan sesuai hukum. Dalam kasus premanisme, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 157 pelaku selama Operasi Berantas Jaya 2025 dan 20 di antaranya ditahan untuk proses hukum, sementara sisanya dilakukan pembinaan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan keamanan di wilayah Jakarta Timur.
Laporkan Aksi Kekerasan di Jakarta Timur: Inisiatif Warga
