Pelaku Pungli Parkir di Penjaringan Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

by -30 Views

Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) parkir terhadap seorang warga di kawasan Penjaringan. Para pelaku, dengan inisial BS, MRS, AD, dan RP, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (17/5). Pelaku BS, MRS, dan AD ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, sementara pelaku RP ditangkap di sekitar Jembatan Tiga Pejagalan.

Menurut keterangan Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, korban dikenal sebagai AI (37) dan saat itu korban tengah mengendarai mobil. Salah satu pelaku mendekati korban dan meminta uang parkir secara paksa. Setelah korban memberikan uang sebesar Rp5.000, pelaku mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku utama, RP, yang telah mengambil kartu identitas korban. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu KTP milik korban.

Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Metro Penjaringan berkomitmen untuk terus memberantas praktik premanisme dan pungli demi keamanan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aksi premanisme di wilayah Penjaringan guna tindak lanjut yang cepat dan tepat.

Source link