Perbandingan Pajak Kendaraan Indonesia dan Malaysia
Perbedaan antara pajak kendaraan di Indonesia dan Malaysia sangat mencolok. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia.
Kukuh Kumara mencontohkan mobil Avanza yang diproduksi di Indonesia, tetapi pajak tahunannya di Malaysia hanya sekitar Rp 1 juta, sementara di Indonesia mencapai Rp 6 juta. Perbedaan yang signifikan ini menjadi perhatian Gaikindo dalam upaya meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia.
Di Malaysia, pajak tahunan untuk Avanza 1.5L hanya sekitar Rp 330.000, tanpa biaya balik nama yang tinggi, mutasi daerah, atau perpanjangan setiap lima tahun. Namun, di Indonesia, pajak tahunan untuk mobil yang sama mencapai Rp 4.000.000 dengan berbagai biaya tambahan lainnya.
Gaikindo mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran pajak kendaraan, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), agar dapat menyesuaikan kondisi pasar saat ini. Seiring dengan perkembangan zaman, kendaraan bukan lagi dianggap barang mewah seperti 20-30 tahun yang lalu. Evaluasi harus dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak yang diterapkan masih relevan.
Selain direstui oleh Malaysia, Gaikindo juga menerima keluhan dari Amerika Serikat terkait besarnya nilai pajak kendaraan di Indonesia. Hal ini memberikan tekanan tambahan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang sistem pajak kendaraan agar lebih kompetitif dan mendukung pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.