Pada wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, aparat kepolisian berhasil mengungkap motif seorang residivis berinisial RM (31) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan barang-barang yang bisa dijual, termasuk alumunium, guna membiayai gaya hidupnya yang foya-foya, termasuk minum minuman keras dan bermain judi online (judol). Tidak hanya itu, hasil penjualan barang curian juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dalam aksinya, pelaku mampu mencuri hingga 60 kilogram alumunium dalam sekali pembobolan. Warga setempat sudah mulai resah dengan tingkah laku pelaku, namun orang tua pelaku terus melindungi RM meskipun telah dilaporkan oleh warga. RM sendiri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena sering beraksi bersama dua rekannya sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kasus serupa juga terjadi sebelumnya dimana seorang residivis bernama RM alias Bondan berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri saat digerebek oleh polisi di wilayah Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. RM, yang kerap menggunakan senjata tajam dalam aksinya, juga terlibat dalam kasus pembobolan gudang PT BEST yang melibatkan rekan pelaku lainnya. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara di atas lima tahun.
Kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk meminimalisir tindakan kriminalitas yang meresahkan.