Polisi Mediasi Konflik Antara Warga dan Debt Collectors di Kebon Jeruk

by -34 Views

Pada hari ini, kepolisian turun tangan untuk memediasi konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang didekati oleh sejumlah penagih hutang. Tujuan dari kehadiran kepolisian adalah untuk memastikan bahwa proses penagihan berjalan lancar tanpa adanya intimidasi. AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa kehadiran kepolisian sebagai penengah juga bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelapor HBA bersedia bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman dan pemberi kuasa kepada penagih utang, yaitu MO, untuk membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang dengan baik. Selain itu, para penagih utang juga diberikan pembinaan agar menjalankan tugas mereka dengan cara yang humanis dan tidak melanggar hukum.

Arfan menekankan bahwa perkara hutang piutang sebenarnya merupakan masalah hukum perdata, bukan pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 19 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak dapat dipidana penjara. Namun, ada pengecualian dalam kasus wanprestasi.

Langkah mediasi yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Barat merupakan usaha untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga dengan adanya mediasi ini, konflik antara warga dan penagih utang dapat terselesaikan dengan baik dikemudian hari.

Source link