Evaluasi Anggota FBR Terlibat Tindakan Kriminal

by -33 Views

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) berencana untuk mengevaluasi anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim menyatakan bahwa evaluasi ini akan mencakup pembinaan karakter dan jati diri bagi anggota yang terbukti melanggar hukum. Sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan akan diberikan kepada anggota yang melanggar hukum. Lutfi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut.

Sebagai langkah preventif, Lutfi meminta kepada masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR agar tindakan yang tepat dapat diambil secepat mungkin. Hal ini dilakukan setelah Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan oknum Organisasi Kemasyarakatan Betawi yang terlibat dalam pemerasan pedagang di Depok, Jawa Barat. Kelompok ini terdiri dari lima orang, di mana satu orang di antaranya masih berstatus DPO.

Abdul Rahim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kelompok oknum ormas tersebut melakukan pemerasan dengan cara meminta uang jatah dari pedagang di wilayah Bojongsari, Depok. Mereka bahkan melakukan tindakan kekerasan seperti mencekik dan menutup “rolling door” toko korban. Akibatnya, pedagang tersebut harus menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Aksi ini membuat masyarakat resah dan kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Semua langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan kriminal di masa mendatang.

Source link