Penanganan Modus Pengedar Narkoba di Matraman Jaktim: Bahaya Teh Oplosan

by -26 Views

Pihak Kepolisian telah mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Timur, yaitu melalui penjual teh oplosan di Jalan Kelapa Sawit II. Pelaku, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang es teh manis, tertangkap usai Tim Buser Unit Reserse Kriminal Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara pada akhir April 2025. Berdasarkan laporan warga, wilayah tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Tim berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan sembilan plastik klip bening dengan total bruto 9,14 gram sabu yang disimpan di lemari. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya di atas kulkas dan pengakuannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu seharga Rp1,2 juta per gram. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan kemungkinan adanya komplotan pelaku lainnya. Pelaku dihadapkan pada tindak pidana pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semoga kasus ini dapat membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Source link