Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial W (51) yang diduga sebagai pencuri emas batangan seberat 100 gram dan sejumlah barang berharga lainnya di dalam mobil. Kejadian ini terjadi saat pemilik mobil sedang makan di Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh dua orang berinisial W dan A, dimana pelaku W sudah ditangkap sedangkan pelaku A masih dalam pengejaran. Barang bukti yang disita meliputi emas batangan seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu, rekaman kamera pengintai, dua unit telepon seluler, dua unit kartu ATM, serta barang lainnya yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kerugian korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp197,5 juta. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian serupa juga terjadi sebelumnya di restoran yang sama dimana seorang warga Tangerang kehilangan barang berharga senilai hampir dua ratus juta rupiah akibat aksi pencurian di tempat parkiran.
Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi ‘hotline’ 110 atau datang langsung ke pos polisi terdekat.