Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme dan pelemparan batu di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat (9/5). Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa dari 11 orang yang terlibat dalam unjuk rasa, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV. Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung tertib pada Jumat (9/5) berujung pada tindakan anarkis yang dianggap melanggar hukum dan membahayakan orang lain.
Kelima tersangka yang melakukan perusakan dan vandalisme tersebut diidentifikasi dengan inisial AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Danny menyebutkan bahwa tersangka AIK membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban, JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme dengan menggunakan pilox. Selain itu, SS melempar batu besar dan mencoret gerbang, SBR ikut melempar batu ke arah gerbang, dan MWS turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi. Motif dari aksi ini diyakini untuk menarik perhatian anggota DPR RI. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, tujuh orang lain yang turut diamankan dalam aksi tersebut telah dibebaskan sebagai saksi. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi, dengan tidak membawa barang atau benda yang bisa membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri. Keselamatan dan ketertiban harus tetap dijaga dalam setiap kegiatan unjuk rasa.