Kejari Tangkap Terdakwa Kabur di PN Jakut: Sebuah Tinjauan Kasus.

by -15 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur sejak sepekan lalu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyampaikan bahwa Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa setelah kaburnya Jawir. Tim juga melakukan pemetaan dan pelacakan terhadap orang-orang terdekat terdakwa. Informasi keberadaan Jawir di Gedung Cikarang Groove diperoleh sehingga Tim Gabungan segera merapat ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Setelah melakukan upaya penangkapan, terdakwa berhasil diamankan dan akan diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Aksi kaburnya terdakwa diubah menjadi kisah penangkapan yang sukses oleh Kejari Jakarta Utara.

Source link