Pihak Kepolisian semakin geram dengan maraknya pengendara sepeda motor yang hanya memasang pelat nomor kendaraan di satu sisi saja, terutama di bagian belakang kendaraan. Beberapa di antaranya bahkan menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE. Hal ini terungkap dari unggahan TMC Polda Metro Jaya di media sosial resmi mereka. Video yang diunggah menampilkan Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani memberikan peringatan kepada pengendara untuk mematuhi aturan terkait penggunaan pelat nomor.
Ojo Ruslani menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan sebuah pelanggaran hukum. Pihak Kepolisian berencana untuk melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang tidak melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor secara benar. Selain itu, mereka juga mengingatkan agar pengemudi tidak memasang pelat nomor hanya di satu sisi, menutup pelat nomor, atau melakukannya dengan cara yang tidak tepat.
Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ada dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Pasal 280 mengatur sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Pasal 68 ayat 1 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
Pelanggaran terhadap aturan pelat nomor kendaraan dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000. Dengan demikian, pihak Kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan tersebut, untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik di Indonesia.