Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo, dengan tujuan agar kembali ke negara. Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam program Property Point CNBC Indonesia pada Rabu, 7 Mei 2025.
HGU dan HGB Jatuh Tempo: Kembalikan ke Negara
