Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap Roy Suryo terkait pernyataannya tentang ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan bahwa penyidik akan memanggil saksi-saksi dalam waktu dekat. Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu dilaporkan sebagai pihak yang melaporkan Roy Suryo. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA yang tertanggal 26 April 2025. Penyidik rencananya akan memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Jokowi telah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait isu ijazah palsu. Laporan ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi menganggap tuduhan tentang ijazah palsunya sebagai fitnah dan bersedia menjalani pemeriksaan dengan menggunakan digital forensik untuk membuktikan keasliannya.
Polisi Selidiki Roy Suryo Terkait Ijazah Palsu Jokowi
