Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kepala Polisi Resor, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka selama dua bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi.
Para tersangka yang ditahan, antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51), dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika. Martuasah juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis signifikan, dengan estimasi nilai masing-masing barang bukti.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok diapresiasi atas upaya pengungkapan kasus narkoba ini, yang diharapkan dapat menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya operasi-operasi penindakan seperti ini, diharapkan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat.