Pembunuh Karung Merasa Menyesal: Kasus Tragis yang Menggemparkan

by -11 Views

Seorang pelaku pembunuhan berinisial N akhirnya mengungkapkan rasa menyesalnya setelah menghilangkan nyawa AB, yang mayatnya ditemukan dimasukkan ke dalam karung di Jalan Daan Mogot, Tangerang. Dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan tersebut, menyebutkan bahwa dia khilaf saat melakukan perbuatan tersebut terhadap temannya yang pernah bekerja bersama dengannya. Keduanya pernah bekerja di konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan pada tahun 2011. Selain itu, dari tangan pelaku diamankan beberapa barang bukti seperti besi bekas shockbreaker motor, pisau, dan sampel bercak darah. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat.

Source link