Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, mengalami proses penyidikan panjang dan melelahkan selama 11 tahun terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Laporan polisi yang diajukan baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan April 2025. Yaman berjuang untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Setelah melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara sejak tahun 2014, Yaman menemui kendala dalam penindakan laporan tersebut. Proses penyidikan yang berlarut-larut membuatnya merasakan kelelahan yang mendalam.
Dalam proses pengadilan, Yaman menyaksikan tersangka berinisial TS yang kini telah menjadi terdakwa. Dua saksi dari pihak pelapor, Sugiarto dan Abdullah, turut dihadirkan dalam sidang sebagai bentuk bukti. Sugiarto, seorang penyewa lahan dari keluarga ahli waris, menjelaskan bahwa dirinya tidak bersalah meskipun pernah dituduh menyerobot lahan. Abdullah, yang selama ini menggarap lahan tersebut, juga merasa terheran dengan keterlibatan namanya dalam berita acara perkara tanah tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keterangan para saksi. Sementara pihak TS membantah semua keterangan yang disampaikan saksi, bahkan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan. Yaman masih menunggu keadilan dari proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Baginya, ini bukan hanya masalah tanah, melainkan juga hak dan harga diri keluarganya yang ingin dia pertahankan.